Pasal 25
(1) Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang
mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah. (21 Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat.
(3) T\rgas lurah meliputi:
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
pelaksanaanpelayananmasyarakat;
pemeiiharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
pelaksanaan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan ob' pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Persyaratan Lurah
