Pasal 26
(1) Persyaratan dan pengangkatan lurah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l,, pegawai negeri sipil harls mempunyai kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian Ketujuh Pemberdayaan, Pendampingan Masyarakat Kelurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan Pasal27
(1) Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat
Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t L,embaga kemasyarakatan Kelurahan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan. lembaga(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemasyarakatan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri.
