PP
KECAMATAN
Pasal 28
(1) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) (2t Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
koordinasi termasuk pendanaan untuk forum pimpinan di Kecamatan dalam melaksanakan tugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan.
(3) Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
dan/atau daerah provinsi yang dilimpahkan yang ditugaskan kepada bupati/wali kota dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
