PP
KECAMATAN
Pasal 29
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dibebankan kepada yang menugaskan. (21 Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud anggaran dalam Pasal 11 dibebankan pada pendapatan dan belanja daerah kabupaten/ kota'
Bagian Kedua Pendanaan Kelurahan
