Pasal 30
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan
anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana pemberdayaan dan prasarana Kelurahan dan masyarakat di Kelurahan.
(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Keiurahan, lurah berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran.
(4) Lurah
PRES I DEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Lurah dalam melaksanakan anggaran untuk
pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana pejabat dimaksud pada ayat (3) menunjuk penatausahaan keuangan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (s) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (U pembangunan dilakukan melalui musyawarah Kelurahan.
(6) Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana
pemberdayaan dan prasarana lokal Kelurahan dan kelompok masyarakat di Kelurahan melibatkan masyarakat dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
(7) Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(8) Untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan
anggaran dan kota yang memiliki desa, alokasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota. (e) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
