PP
KECAMATAN
Pasal 31
(1) Pakaian dinas camat dan lurah terdiri atas:
- pakaian dinas harian;
- pakaian dinas upacara; dan
- palaian dinas lapangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
