PP
KECAMATAN
Pasal 32
Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan
Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan