PP
KECAMATAN
Pasal 33
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah kabupaten/kota
melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan dan Kelurahan yang mencakup:
- penyelenggaraan
PRES IOEN
REPUBLIK INDONESIA
26
- penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/wali kota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- penyelenggaraan pelayanan terpadu; dan
- penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat. (2t Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peiaksanaan evaluasi
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat diatur dalam Peraturan Menteri.
