PP
KECAMATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
- Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
