PP
KECAMATAN
Pasal 9
(1) Penyesuaian Kecamatan beruPa:
- perubahan batas wilayah Kecamatan;
- perubahan nama Kecamatan; dan c. pemindahan ibu kota Kecamatan; Kecamatan. d. perubahan nama ibu kota (21 Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada kesepakatan ayat (1) dilakukan berdasarkan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain. pada (3) Musyawarah desa sebagaimana dimaksud ayat (21 harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
(4) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2\disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan. pada (5) Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud Daerah ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
Bagian Kelima T\rgas Camat
