Pasal 10
Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas:
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
- partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan; 2, sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
- efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
- sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
peiaporan
q,#
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota; penegakand. mengoordinasikan penerapan dan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota; mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait; dan 2. pelaksanaan pemeliharaan prasarana fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan prasarana 3. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota; mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
pelaporan
PRESIOEN
REPUBLIK INDON ESIA
- pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati/wali kota; penyelenggaraan membina dan mengawasi pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
- perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
- fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
- efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
