Pasal 11
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/ wali kota:
- untuk .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- untuk melaksanakan sebagian urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan pembantuan. b. untuk melaksanakan tugas (2t Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan.
(3) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l dilaksanakan dengan kriteria: a, proses sederhana; perizinan berskala kecil; b. objek yang kompleks; c. tidak memerlukan kqiian teknis dan
- tidak memerlukan teknologi tinggi. (41 Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelayanan terpadu. (s) Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan sebagai inovasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelayanan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan kriteria:
- berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan;
- kegiatan berskala kecil; dan yang c. pelayanan langsung pada masyarakat bersifat rutin.
(7) Pelimpahan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
(71 Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan ayat (6) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/ atau kebutuhan masyarakat setempat.
(8) Ttrgas pembantuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e) Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
