PP
KECAMATAN
Pasal 12
(1) Camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya
di luar pos lintas batas negara dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada bupati/wali kota. (2t Camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam Persyaratan Camat
