PP
KECAMATAN
Pasal 13
(1) Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2t Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Klasifikasi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan
