PP
KECAMATAN
Pasal 14
Klasilikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
Klasilikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan