PP
KECAMATAN
Pasal 15
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan
pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. Kecamatan Forum koordinasi pimpinan dil2l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh camat.
(3) Anggota
m PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia, dan pimpinan instansi vertikal lainnya di Kecamatan.
(4) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas. (s) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan ditetapkan dengan keputusan camat.
