PP
KECAMATAN
Pasal 16
(1) Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan. (2t Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
identifikasi permasalahan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;
deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum;
pengoordinasian strategi penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban umum;
penyelesaian secara bersama permasalahan keamanan dan ketertiban umum; dan
pengoordinasian
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
yang pengoordinasian seluruh kegiatan dilaksanakan oleh instansi vertikal di wilayahnya.
Bagian Kesembilan Perencanaan Kecamatan
