Pasal 8
(1) Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan berupa
yang penggabungan 2 (dua) Kecamatan atau lebih bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupatenlkota. (21 Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: fungsi a. terjadi bencana yang mengakibatkan penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
- terdapat kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; danlatau dan c. tercapai kesepakatan antara kepala daerah Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/ antara kota berdasarkan hasil kesepakatan seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
(3) Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat menggunakan narna salah satu Kecamatan yang bergabung atau menggunakan nama baru.
(4) Persyaratan
:r
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Persyaratan pembentukan Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kecamatan.
(5) Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeemPat Penyesuaian Kecamatan
