Pasal 6
(1) Persyaratan administratif pembentukan Kecamatan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk.
- Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
(3) Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Paragraf 5 Pembentukan Kecamatan Dalam Rangka Kepentingan Strategis Nasional
Pasai 7
(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah
Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan. (21 Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar;
Kecamatan
PRES IDEN
REPUBLIK INOONESIA
di b. Kecamatan di kawasan perbatasan negara wilayah darat; dan strategis c. Kecamatan dalam rangka kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan,
persyaratan, dan tata cara pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Penggabungan Kecamatan
