PP
KECAMATAN
Pasal 5
(i) Persyaratan teknis pembentukan Kecamatan (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat meliputi:
- kemampuan keuangan daerah;
- sarana dan prasarana pemerintahan; dan
- persyaratan teknis lainnya.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupalan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tiiak lebih dari 5O% (lima puluh persen).
(3) Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya. (41 Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- kejeiasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- nama Kecamatan yang akan dibentuk;
- lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk; dan
- kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Paragraf 4
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Persyaratan Administratif
