PP
KECAMATAN
Pasal 4
(1) Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan
(2) sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3 ayat
meliputi: jumlah penduduk minimal; a.
- luas wilayah minimal;
- usia minimal Kecamatan; dan menj adi d. jumlah minimal desa/ Kelurahan yang cakupan. Kecamatanl2l Persyaratan dasar pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
.#"i.ry
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 3 Persyaratan Teknis
