PP
KECAMATAN
Pasal 3
(1) Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui:
- pemekaran
$,#
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(dua) a. pemekaran I (satu) Kecamatan menjadi 2 Kecamatan atau lebih; atau
- penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/ kota menjadi Kecamatan baru. (21 Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
(3) Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Persyaratan Dasar
