Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kota Semarang.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kota yang dipimpin oleh Camat.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Lurah adalah Kepala Kelurahan.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kelurahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.
Bantuan Operasional RT adalah anggaran yang digunakan untuk aktivitas sesuai kewenangan RT dalam menjalankan fungsi administrasi, sosial budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, penataan, pemeliharaan, dan kebersihan lingkungan.
Bantuan Operasional RW adalah anggaran yang digunakan untuk aktivitas sesuai kewenangan RW dalam menjalankan fungsi administrasi dan fasilitasi pembiayaan rutin RW.
Sistem aplikasi yang disediakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi digital untuk mendukung laporan pertanggungjawaban RT dan RW.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP LS adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada pihak ketiga.
Tanda Terima Penyaluran Uang adalah dokumen Kelurahan sebagai bukti bahwa uang telah disalurkan atau diterima oleh RT dan RW.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang digunakan untuk menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan, keuangan, atau aktivitas yang memerlukan pertanggungjawaban penuh atas suatu kejadian atau kegiatan.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Rencana Anggaran Penggunaan adalah rincian perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh wali kota untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang- undangan.
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan.
Responsibilitas adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah, dan perubahan yang terjadi di Daerah.
Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundangan-undangan.
Kepatutan adalah sesuatu yang layak dan/atau pantas sesuai dengan ketentuan.
Rasionalitas adalah sesuai dengan pertimbangan logis dan masuk akal, dan dapat diterima oleh akal sehat.
Efektivitas adalah tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan.
Pasal 2
(1) Pemberian Bantuan Operasional RT dan Bantuan
Operasional RW dimaksudkan untuk mendorong dan
meningkatkan partisipasi aktif RT dan RW serta
mendukung
kinerja
Pemerintah
Daerah
dalam
peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
(2) Pemberian Bantuan Operasional RT dan Bantuan
Operasional RW bertujuan untuk:
a. menunjang pemenuhan kebutuhan kegiatan warga
masyarakat di wilayah;
b. meningkatkan keguyuban dan hubungan sosial
kemasyarakatan;
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
d. meningkatkan penerapan nilai dasar Pancasila dalam
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Pasal 3
(1) Penerima bantuan operasional RT dan Bantuan Operasional RW merupakan RT dan RW di Daerah. (2) RT dan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah diketahui Camat dan dilaporkan kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Bagian Kedua Besaran
Pasal 4
(1) Besaran Bantuan Operasional RT sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per RT per tahun yang bersumber dari APBD. (2) Besaran Bantuan Operasional RW sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per RW per tahun yang bersumber dari APBD.
Pasal 5
(1) Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW dianggarkan dalam APBD dan dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan pada kode rekening di sub kegiatan Kelurahan. (2) Sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sub rincian objek belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain. (3) Penganggaran Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Usulan
Rencana
Anggaran
Penggunaan
Bantuan
Operasional RT dan Bantuan operasional RW diajukan
setelah penetapan peraturan daerah tentang APBD.
(2) Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT
dan Bantuan Operasional RW selama 1 (satu) tahun
anggaran dibahas dan disepakati dalam pertemuan RT
dan RW sebelum diajukan kepada Lurah selaku KPA.
(3) Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT
dan Bantuan Operasional RW disusun berdasarkan asas:
a. kewajaran;
b. kepatutan;
c. rasionalita;
d. transparansi;
e. akuntabilitas;
f.
responsibilitas; dan
g. efektivitas.
(4) Kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan
Operasional RT dituangkan dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris RT, Bendahara
RT, serta minimal 5 (lima) orang perwakilan warga dari 5
(lima) Kartu Keluarga yang berbeda.
(5) Kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan
Operasional RW dituangkan dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh:
a. Ketua RW;
b. Sekretaris RW;
c. Bendahara RW; dan
d. minimal 3 (tiga) orang perwakilan Ketua RT.
Pasal 7
(1) RT dan RW mengajukan permohonan pencairan kepada
Lurah selaku KPA dengan menyertakan:
a. surat permohonan pencairan Bantuan Operasional RT
dan Bantuan Operasional RW;
b. salinan
Keputusan
Lurah
tentang
Penetapan
Pengurus RT dan RW;
c. salinan rekening Bank atas nama lembaga RT dan RW
sama dengan Bank yang ditunjuk sebagai Kas Umum
Daerah;
d. Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional
RT dan Bantuan Operasional RW sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
e. Berita
Acara
Kesepakatan
Rencana
Anggaran
Penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan
Operasional RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) dan (5);
f. salinan daftar hadir serta dokumentasi kegiatan
pembahasan rencana anggaran penggunaan Bantuan
Operasional RT dan Bantuan Operasional RW pada
pertemuan RT dan RW; dan
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak RT dan
RW.
(2) Batas pengajuan permohonan pencairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan
anak
dan
bidang
pemberdayaan
masyarakat.
(3) Pengajuan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diunggah melalui Sistem Aplikasi. (4) Lurah melakukan verifikasi terhadap seluruh pengajuan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sistem Aplikasi. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, maka permohonan pencairan dikembalikan kepada RT dan RW. (6) RT dan RW harus melengkapi dan/atau menyesuaikan persyaratan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhittung sejak pengembalian permohonan pencairan. (7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan/atau sesuai, maka RT dan RW yang memperoleh bantuan operasional ditetapkan dengan Keputusan Lurah. (8) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Anggaran Penggunaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, RT dan RW melaporkan Rencana Anggaran Penggunaan yang baru kepada Lurah. (9) Perubahan Rencana Anggaran Penggunaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pasal 8
Pencairan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW diajukan oleh Camat selaku PA melalui Lurah selaku KPA dengan mekanisme pengajuan SPP LS dan SPM-LS kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan Daerah dengan melampirkan: a. keputusan Lurah mengenai RT dan RW yang memperoleh bantuan operasional dan disertai daftar penerima bantuan operasional;dan b. rekapitulasi salinan rekening bank atas nama lembaga RT dan RW.
Bagian Kedua Penyaluran
Pasal 9
(1) Penyaluran Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan Daerah menyalurkan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW ke rekening RT dan RW. (3) Dalam hal RT dan RW tidak mengajukan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bantuan operasional RT dan RW tidak disalurkan.
Pasal 10
(1) Bantuan Operasional RT digunakan untuk:
a. administrasi pelaksanaan tugas RT;
b. kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata
dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. penataan, pemeliharaan, dan kebersihan lingkungan
RT.
(2) Penggunaan Bantuan Operasional RT untuk administrasi
pelaksanaan tugas RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling banyak 2,5% (dua koma lima persen)
dari alokasi bantuan operasional RT dapat digunakan
untuk:
a. belanja Alat Tulis Kantor penunjang kegiatan RT;
dan/atau
b. belanja cetak administratif RT.
(3) Penggunaan Bantuan Operasional RT untuk kegiatan
sosial,
budaya,
pengembangan
pariwisata,
dan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk:
a. pertemuan, rapat, atau ronda malam;
b. kerja bakti atau gotong royong;
c. peringatan hari besar keagamaan atau nasional;
d. olahraga atau kesenian;
e. kegiatan kearifan lokal atau tradisi lokal;
f.
pengembangan daya tarik lingkungan;
g. pengembangan pariwisata;
h. pelatihan Usaha Mikro Kecil;
i.
peningkatan ketahanan pangan keluarga; dan/atau
j.
peningkatan kapasitas dan ketrampilan warga.
(4) Penggunaan Bantuan Operasional RT untuk penataan,
pemeliharaan,
dan
kebersihan
lingkungan
RT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan
untuk:
a. pengelolaan sampah;
b. penghijauan lingkungan RT; dan/atau
c. pembelian/perbaikan/perawatan prasarana, sarana,
dan utilitas lingkungan RT.
(5) Belanja Operasional RT dilaksanakan dengan mengutamakan belanja melalui pelaku usaha yang terdapat di wilayah RT setempat.
Pasal 11
(1) Bantuan Operasional RW digunakan untuk:
a. administrasi pelaksanaan tugas RW; dan/atau
b. fasilitasi pembiayaan rutin RW.
(2) Administrasi
pelaksanaan
tugas
RW
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk:
a. belanja alat tulis kantor penunjang kegiatan RW;
dan/atau
b. belanja cetak administratif RW.
(3) Fasilitasi pembiayaan rutin RW sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. kegiatan pertemuan RW; dan/atau
b. pembayaran utilitas fasilitas RW.
(4) Belanja
Operasional
RW
dilaksanakan
dengan
mengutamakan belanja melalui pelaku usaha yang
terdapat di wilayah RW setempat.
Pasal 12
(1) Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW tidak dapat digunakan untuk: a. mendanai pembayaran uang lelah/ insentif/ uang kehormatan/ uang saku/ gaji/ honorarium atau sejenisnya bagi pengurus; dan b. selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Dalam hal terdapat bantuan operasional yang digunakan untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pertanggungjawaban penyaluran bantuan operasional RT dan RW dilaksanakan oleh Camat selaku PA melalui Lurah selaku KPA.
(2) Pertanggungjawaban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a. keputusan Lurah mengenai RT dan RW yang
memperoleh bantuan operasional; dan
b. tanda terima penyaluran uang.
Bagian Kedua Pertanggungjawaban RT dan RW
Pasal 14
(1) Pertanggungjawaban penggunaan bantuan operasional
RT dan bantuan operasional RW dilakukan oleh Ketua RT
dan Ketua RW setiap bulan.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan bantuan operasional
RT dan bantuan operasional RW meliputi:
a. laporan penggunaan bantuan operasional RT dan
bantuan operasional RW;
b. bukti pengeluaran penggunaan anggaran operasional
RT dan RW yang berupa nota pembelian, kuitansi,
tanda terima dan sebagainya; dan
c. data dukung kegiatan/pembelian barang.
(3) Pertanggungjawaban penggunaan bantuan operasional
RT dan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan
pada
pertemuan
RT
dan
RW
serta
disampaikan kepada Camat melalui Lurah melalui
Sistem Aplikasi.
(4) Pertanggungjawaban penggunaan bantuan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap
bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui
Sistem Aplikasi.
(5) Penyalahgunaan bantuan operasional RT dan RW akan
ditindaklanjuti
secara
administratif
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan agar Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW dapat digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan sesuai dengan Rencana Anggaran Penggunaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Lurah; b. Camat; c. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan; d. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat; dan e. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi kewilayahan. (4) Dalam hal hasil pembinaan dan pengawasan ditemukan adanya penyalahgunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW, maka Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai format dan petunjuk teknis pemberian Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat. (2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat permohonan pencairan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; b. rencana anggaran penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; c. berita Acara kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ketua RT dan Ketua RW; e. berita acara kesepakatan perubahan rencana anggaran penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; f. perubahan Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; dan g. tanda terima penyaluran uang Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2025 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 29 April 2026 WALI KOTA SEMARANG,
ttd
AGUSTINA WILUJENG PRAMESTUTI
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 29 April 2026
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG,
ttd BUDI PRAKOSA BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2026 NOMOR 20
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Moh Issamsudin, SH.,S.Sos.,MH Pembina Tingkat I NIP. 19680420 199401 1 001
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan yang memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat yang sesuai dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa guna meningkatkan efektivitas peran Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam pelaksanaan tugas, diperlukan dukungan operasional yang memadai untuk menjalankan fungsi sosial, koordinasi dan administratif; c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan operasional Rukun Tetangga dan bantuan operasional Rukun Warga, maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga, perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Jawa Barat dan Derah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
