Pasal 10
(1) Bantuan Operasional RT digunakan untuk:
a. administrasi pelaksanaan tugas RT;
b. kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata
dan pemberdayaan masyarakat; dan
c. penataan, pemeliharaan, dan kebersihan lingkungan
RT.
(2) Penggunaan Bantuan Operasional RT untuk administrasi
pelaksanaan tugas RT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling banyak 2,5% (dua koma lima persen)
dari alokasi bantuan operasional RT dapat digunakan
untuk:
a. belanja Alat Tulis Kantor penunjang kegiatan RT;
dan/atau
b. belanja cetak administratif RT.
(3) Penggunaan Bantuan Operasional RT untuk kegiatan
sosial,
budaya,
pengembangan
pariwisata,
dan
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk:
a. pertemuan, rapat, atau ronda malam;
b. kerja bakti atau gotong royong;
c. peringatan hari besar keagamaan atau nasional;
d. olahraga atau kesenian;
e. kegiatan kearifan lokal atau tradisi lokal;
f.
pengembangan daya tarik lingkungan;
g. pengembangan pariwisata;
h. pelatihan Usaha Mikro Kecil;
i.
peningkatan ketahanan pangan keluarga; dan/atau
j.
peningkatan kapasitas dan ketrampilan warga.
(4) Penggunaan Bantuan Operasional RT untuk penataan,
pemeliharaan,
dan
kebersihan
lingkungan
RT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan
untuk:
a. pengelolaan sampah;
b. penghijauan lingkungan RT; dan/atau
c. pembelian/perbaikan/perawatan prasarana, sarana,
dan utilitas lingkungan RT.
(5) Belanja Operasional RT dilaksanakan dengan mengutamakan belanja melalui pelaku usaha yang terdapat di wilayah RT setempat.
