PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 9
(1) Penyaluran Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan Kas Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan Daerah menyalurkan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW ke rekening RT dan RW. (3) Dalam hal RT dan RW tidak mengajukan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bantuan operasional RT dan RW tidak disalurkan.
