PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 8
Pencairan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW diajukan oleh Camat selaku PA melalui Lurah selaku KPA dengan mekanisme pengajuan SPP LS dan SPM-LS kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan Daerah dengan melampirkan: a. keputusan Lurah mengenai RT dan RW yang memperoleh bantuan operasional dan disertai daftar penerima bantuan operasional;dan b. rekapitulasi salinan rekening bank atas nama lembaga RT dan RW.
Bagian Kedua Penyaluran
