Pasal 7
(1) RT dan RW mengajukan permohonan pencairan kepada
Lurah selaku KPA dengan menyertakan:
a. surat permohonan pencairan Bantuan Operasional RT
dan Bantuan Operasional RW;
b. salinan
Keputusan
Lurah
tentang
Penetapan
Pengurus RT dan RW;
c. salinan rekening Bank atas nama lembaga RT dan RW
sama dengan Bank yang ditunjuk sebagai Kas Umum
Daerah;
d. Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional
RT dan Bantuan Operasional RW sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
e. Berita
Acara
Kesepakatan
Rencana
Anggaran
Penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan
Operasional RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) dan (5);
f. salinan daftar hadir serta dokumentasi kegiatan
pembahasan rencana anggaran penggunaan Bantuan
Operasional RT dan Bantuan Operasional RW pada
pertemuan RT dan RW; dan
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak RT dan
RW.
(2) Batas pengajuan permohonan pencairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan
anak
dan
bidang
pemberdayaan
masyarakat.
(3) Pengajuan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diunggah melalui Sistem Aplikasi. (4) Lurah melakukan verifikasi terhadap seluruh pengajuan permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Sistem Aplikasi. (5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, maka permohonan pencairan dikembalikan kepada RT dan RW. (6) RT dan RW harus melengkapi dan/atau menyesuaikan persyaratan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhittung sejak pengembalian permohonan pencairan. (7) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan/atau sesuai, maka RT dan RW yang memperoleh bantuan operasional ditetapkan dengan Keputusan Lurah. (8) Dalam hal terdapat perubahan Rencana Anggaran Penggunaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, RT dan RW melaporkan Rencana Anggaran Penggunaan yang baru kepada Lurah. (9) Perubahan Rencana Anggaran Penggunaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
