Pasal 6
(1) Usulan
Rencana
Anggaran
Penggunaan
Bantuan
Operasional RT dan Bantuan operasional RW diajukan
setelah penetapan peraturan daerah tentang APBD.
(2) Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT
dan Bantuan Operasional RW selama 1 (satu) tahun
anggaran dibahas dan disepakati dalam pertemuan RT
dan RW sebelum diajukan kepada Lurah selaku KPA.
(3) Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT
dan Bantuan Operasional RW disusun berdasarkan asas:
a. kewajaran;
b. kepatutan;
c. rasionalita;
d. transparansi;
e. akuntabilitas;
f.
responsibilitas; dan
g. efektivitas.
(4) Kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan
Operasional RT dituangkan dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris RT, Bendahara
RT, serta minimal 5 (lima) orang perwakilan warga dari 5
(lima) Kartu Keluarga yang berbeda.
(5) Kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan
Operasional RW dituangkan dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh:
a. Ketua RW;
b. Sekretaris RW;
c. Bendahara RW; dan
d. minimal 3 (tiga) orang perwakilan Ketua RT.
