PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 5
(1) Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW dianggarkan dalam APBD dan dicantumkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan pada kode rekening di sub kegiatan Kelurahan. (2) Sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sub rincian objek belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain. (3) Penganggaran Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
