PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 4
(1) Besaran Bantuan Operasional RT sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per RT per tahun yang bersumber dari APBD. (2) Besaran Bantuan Operasional RW sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per RW per tahun yang bersumber dari APBD.
