PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 3
(1) Penerima bantuan operasional RT dan Bantuan Operasional RW merupakan RT dan RW di Daerah. (2) RT dan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah diketahui Camat dan dilaporkan kepada Wali Kota melalui Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Bagian Kedua Besaran
