PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 2
(1) Pemberian Bantuan Operasional RT dan Bantuan
Operasional RW dimaksudkan untuk mendorong dan
meningkatkan partisipasi aktif RT dan RW serta
mendukung
kinerja
Pemerintah
Daerah
dalam
peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
(2) Pemberian Bantuan Operasional RT dan Bantuan
Operasional RW bertujuan untuk:
a. menunjang pemenuhan kebutuhan kegiatan warga
masyarakat di wilayah;
b. meningkatkan keguyuban dan hubungan sosial
kemasyarakatan;
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
d. meningkatkan penerapan nilai dasar Pancasila dalam
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
