Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Kota Semarang.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kota yang dipimpin oleh Camat.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Lurah adalah Kepala Kelurahan.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kelurahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.
Bantuan Operasional RT adalah anggaran yang digunakan untuk aktivitas sesuai kewenangan RT dalam menjalankan fungsi administrasi, sosial budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, penataan, pemeliharaan, dan kebersihan lingkungan.
Bantuan Operasional RW adalah anggaran yang digunakan untuk aktivitas sesuai kewenangan RW dalam menjalankan fungsi administrasi dan fasilitasi pembiayaan rutin RW.
Sistem aplikasi yang disediakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi digital untuk mendukung laporan pertanggungjawaban RT dan RW.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggara dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP LS adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada pihak ketiga.
Tanda Terima Penyaluran Uang adalah dokumen Kelurahan sebagai bukti bahwa uang telah disalurkan atau diterima oleh RT dan RW.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak adalah surat yang digunakan untuk menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan, keuangan, atau aktivitas yang memerlukan pertanggungjawaban penuh atas suatu kejadian atau kegiatan.
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya.
Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan.
Rencana Anggaran Penggunaan adalah rincian perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh wali kota untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang- undangan.
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan.
Responsibilitas adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah, dan perubahan yang terjadi di Daerah.
Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundangan-undangan.
Kepatutan adalah sesuatu yang layak dan/atau pantas sesuai dengan ketentuan.
Rasionalitas adalah sesuai dengan pertimbangan logis dan masuk akal, dan dapat diterima oleh akal sehat.
Efektivitas adalah tingkat keberhasilan dalam mencapai tujuan atau hasil yang diharapkan.
