PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 11
(1) Bantuan Operasional RW digunakan untuk:
a. administrasi pelaksanaan tugas RW; dan/atau
b. fasilitasi pembiayaan rutin RW.
(2) Administrasi
pelaksanaan
tugas
RW
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk:
a. belanja alat tulis kantor penunjang kegiatan RW;
dan/atau
b. belanja cetak administratif RW.
(3) Fasilitasi pembiayaan rutin RW sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. kegiatan pertemuan RW; dan/atau
b. pembayaran utilitas fasilitas RW.
(4) Belanja
Operasional
RW
dilaksanakan
dengan
mengutamakan belanja melalui pelaku usaha yang
terdapat di wilayah RW setempat.
