PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 12
(1) Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW tidak dapat digunakan untuk: a. mendanai pembayaran uang lelah/ insentif/ uang kehormatan/ uang saku/ gaji/ honorarium atau sejenisnya bagi pengurus; dan b. selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11. (2) Dalam hal terdapat bantuan operasional yang digunakan untuk pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
