PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 13
(1) Pertanggungjawaban penyaluran bantuan operasional RT dan RW dilaksanakan oleh Camat selaku PA melalui Lurah selaku KPA.
(2) Pertanggungjawaban
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) meliputi:
a. keputusan Lurah mengenai RT dan RW yang
memperoleh bantuan operasional; dan
b. tanda terima penyaluran uang.
Bagian Kedua Pertanggungjawaban RT dan RW
