Pasal 14
(1) Pertanggungjawaban penggunaan bantuan operasional
RT dan bantuan operasional RW dilakukan oleh Ketua RT
dan Ketua RW setiap bulan.
(2) Pertanggungjawaban penggunaan bantuan operasional
RT dan bantuan operasional RW meliputi:
a. laporan penggunaan bantuan operasional RT dan
bantuan operasional RW;
b. bukti pengeluaran penggunaan anggaran operasional
RT dan RW yang berupa nota pembelian, kuitansi,
tanda terima dan sebagainya; dan
c. data dukung kegiatan/pembelian barang.
(3) Pertanggungjawaban penggunaan bantuan operasional
RT dan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaporkan
pada
pertemuan
RT
dan
RW
serta
disampaikan kepada Camat melalui Lurah melalui
Sistem Aplikasi.
(4) Pertanggungjawaban penggunaan bantuan operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan setiap
bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui
Sistem Aplikasi.
(5) Penyalahgunaan bantuan operasional RT dan RW akan
ditindaklanjuti
secara
administratif
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
