Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai format dan petunjuk teknis pemberian Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat. (2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat permohonan pencairan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; b. rencana anggaran penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; c. berita Acara kesepakatan Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Ketua RT dan Ketua RW; e. berita acara kesepakatan perubahan rencana anggaran penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; f. perubahan Rencana Anggaran Penggunaan Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW; dan g. tanda terima penyaluran uang Bantuan Operasional RT dan Bantuan Operasional RW.
