PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 17
Pada saat Peraturan Wali Kota ini berlaku, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2025 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
