PMK
Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Pasal 18
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Semarang. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 29 April 2026 WALI KOTA SEMARANG,
ttd
AGUSTINA WILUJENG PRAMESTUTI
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 29 April 2026
Pj. SEKRETARIS DAERAH
KOTA SEMARANG,
ttd BUDI PRAKOSA BERITA DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2026 NOMOR 20
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SEMARANG
Moh Issamsudin, SH.,S.Sos.,MH Pembina Tingkat I NIP. 19680420 199401 1 001
