FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyej ahterakan masyarakat.
- Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah.
- Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
Pasal 1O
(1) Forkopimda kabupaten/kota diketuai oleh bupati/wali
kota. Anggota Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas: l2l
- ketua DPRD kabupaten/kota/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota untuk Provinsi Aceh dan untuk Provinsi Papua;
- kepala kepolisian resor;
- kepala kejaksaan negeri; dan d.komandan...
SK No 069323 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
- komandan komando distrik militer, komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Dalam hal kepala kepolisian resor sebagai anggota
Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak ada, kepala kepolisian daerah setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota. (41 Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat kejaksaan negeri, kepala kejaksaan tinggi menunjuk kepala kejaksaan negeri yang lingkup wilayahnya membawahi daerah kabupaten/kota yang tidak terdapat kejaksaan negeri sebagai anggota kabupaten/kota.
(5) Dalam hal di daerah kabupaten/kota tidak terdapat
satuan komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing-masing panglima atau komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda kabupaten / kota dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menjadi anggota Forkopimda kabupaten/kota.
(6) Bupati/wali kota selaku ketua Forkopimda
kabupaten/kota dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Pasal 2
(l) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi, . Forkopimda kabupaten/ kota, dan Forkopimcam.
(2) Urusan...
SK No 116809A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Urusan Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, pelestarian Bhinneka T.rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
- penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengembangankehidupandemokrasiberdasarkan Pancasila; dan
- pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
(3) Selain menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan
Pemerintahan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam dibentuk untuk mendukung: a.pelaksanaan...
SK No 105840 A
PRESTDEN
- pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di daerah;
- peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam pelaksanaan penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini;
- penyelesaian berbagai permasalahan melalui pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; dan
- pemeliharaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri di daerah.
Bagian Kesatu Forkopimda Provinsi
Pasal 2l
Sekretariat Forkopimcam mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimcam.
Pasal 3
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
(21 Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
- ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
- kepala kepolisian daerah;
- kepala kejaksaan tinggi; dan
- panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Khusus . . .
SK No 069320 A
PRESIDEN K INOONES
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua
Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua
provrnst mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provrnsl.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat
mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Pasal 4
Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (21 huruf d tidak boleh merangkap sebagai
anggota Forkopimda kabupaten/ kota.
Pasal 5
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:
koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka T\rnggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
koordinasi . . .
SK No 069321 A
FRESIDEN
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Pasal 6
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Forkopimda provinsi melaksanakan kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah provinsi;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Unrsan Pemerintahan Umum di wilayah provinsi;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi anczrman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah provinsi; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah provinsi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7...
SK No 069322 A
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Gubermrr membentuk sekretariat Forkopimda provinsi
untuk mendukung pelaksanaan tugas provinsi. (21 Sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh sekretaris daerah provinsi.
(3) Sekretaris Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibantu oleh unsur kesekretariatan yang secara ex-officrb dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 8
Sekretariat provrnsr mempunyar tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda provinsi.
Pasal 9
Susunan keanggotaan provinsi dan sekretariat Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua Forkopimda Kabupaten / Kota
Pasal 11
Anggota Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda provinsi.
Pasal 12...
SK No 069324 A
PRESIDEN
Pasal 1.2
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup daerah kabupaten/kota, Forkopimda kabupaten/kota bertugas melaksanakan:
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
. Pasal 13..
SK No 069325 A
FRESTDEN
Pasal 13
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten / kota;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Bupati/wali kota membentuk sekretariat
kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten / kota. (21 Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-offtcio dljabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Sekretaris
SK No 006798 A
PRESIDEN
(3) Sekretaris Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana
unsur dimaksud pada ayat l2l dibantu oleh kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota mempunyai tugas memberikan dukungan teknis administratif dan teknis operasional kepada Forkopimda kabupaten/ kota.
Pasal 16
Susunan keanggotaan kabupaten/kota dan sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota. Bagian Ketiga Forkopimcam
Pasal 17
(1) Forkopimcam diketuai oleh camat.
(21 Anggota Forkopimcam terdiri atas:
- kepala kepolisian sektor; dan
- komandankomando.rayonmiliter.
(3) Dalam hal kepala kepolisian sektor sebagai anggota
Forkopimcam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak ada, kepala kepolisian resor setempat menunjuk pejabat kepolisian sebagai anggota
(4) Dalam hal di kecamatan tidak terdapat satuan
komando teritorial Tentara Nasional Indonesia, masing- masing komandan angkatan di daerah berdasarkan usulan camat selaku ketua Forkopimcam dapat menunjuk perwakilan sesuai kebutuhan untuk menj adi anggota Forkopimcam.
(5) Camat . . .
SK No 105611A
PRES IDEN
(5) Camat selaku ketua dapat
mengikutsertakan kepala cabang kejaksaan negeri yang berdomisili di wilayahnya sebagai anggota Forkopimcam.
Pasal 18
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum lingkup kecamatan, Forkopimcam bertugas melaksanakan :
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
- koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
- koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan wilayah kecamatan dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Pasal 19...
SK No 105612A
PRESlDEN
Pasal 19
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Forkopimcam melaksanakan kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kecamatan;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kecamatan;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi . ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kecamatan; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimcam dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Forkopimcam, sekretaris kecamatan secara ex-offtcio menjabat sebagai sekretaris Forkopimcam.
Pasal 22
(1) Camat selaku ketua Forkopimcam menyampaikan
usulan keanggotaan Forkopimcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan sekretariat . Forkopimcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan.
(2) Susunan . . .
SK No 116810A
PRESlDEN
-t4- (21 Susunan keanggotaan Forkopimcam dan sekretariat Forkopimcam ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
Pasal 23
Hubungan kerj a Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan Forkopimcam bersifat koordinatif dan fungsional untuk sinergitas pelaksanaan tugas masing- masing.
Pasal 24
Ketua Forkopimda provinsi, ketua Forkopimda kabupaten /kota, dan ketua wajib memimpin pelaksanaan pengambilan keputusan di wilayahnya masing- masing.
Pasal 25
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/ atau unsur masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.
Pasal 26
Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas Forkopimda kabrapaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
(3) Gubernur . . .
SK No l168ll A
PRESIDEN
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri.
Pasal 28
(l) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, I (satu) ' tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
P. asal 29
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari
ErnggarEm pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber
dari Ernggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Pasal 30
Selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pendanaan provinsi, kabupaten/kota, dan Forkopimcam dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV.. .
SK No 105984 A
PRESIDEN
Pasal 31
(1) provrnsl, Forkopimda kabupaten/kota, dan
yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (21 Keanggotaan Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan For sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat l2l Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20La Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 105985 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No l16786A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta membangun sinergitas hubungan antarunsur pimpinan di daerah guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian permasalahan di daerah, perlu adanya forum koordinasi pimpinan di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
