PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 25
BAB 3 — HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten / kota, dan Forkopimcam dapat mengundang dan melibatkan pimpinan instansi vertikal, instansi terkait lainnya, dan/ atau unsur masyarakat sesuai dengan masalah yang dibahas.
