PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 26
BAB 3 — HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
Menteri melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bagi kelancaran pelaksanaan tugas Forkopimda secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
