PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 27
BAB 3 — HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
(1) Camat menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
Forkopimcam kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan
tugas Forkopimda kabrapaten/kota dan Forkopimcam kepada gubernur.
(3) Gubernur . . .
SK No l168ll A
PRESIDEN
(3) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan tugas
Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota kepada Menteri.
