PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 28
BAB 3 — HUBUNGAN KERJA, PELAKSANAAN KEGIATAN,
(l) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan setiap 1 (satu) bulan sekali, I (satu) ' tahun sekali, dan sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara elektronik.
P. asal 29
(1) Pendanaan Forkopimda provinsi bersumber dari
ErnggarEm pendapatan dan belanja daerah provinsi.
(2) Pendanaan Forkopimda kabupaten/kota bersumber
dari Ernggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Pendanaan Forkopimcam bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
