PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
(1) Bupati/wali kota membentuk sekretariat
kabupaten/kota untuk mendukung pelaksanaan tugas Forkopimda kabupaten / kota. (21 Sekretariat Forkopimda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Forkopimda yang secara ex-offtcio dljabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Sekretaris
SK No 006798 A
PRESIDEN
(3) Sekretaris Forkopimda kabupaten / kota sebagaimana
unsur dimaksud pada ayat l2l dibantu oleh kesekretariatan yang secara ex-officio dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
