PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TUGAS
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Forkopimda kabupaten/kota melaksanakan kegiatan:
- koordinasi pengambilan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ atau masyarakat di wilayah kabupaten/kota;
- koordinasi pengambilan keputusan strategis guna menjaga stabilitas daerah, penanganan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota;
- koordinasi, pemantauan, dan fasilitasi Urusan Pemerintahan Umum di wilayah kabupaten / kota;
- deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota; dan
- kegiatan lainnya berdasarkan hasil keputusan Forkopimda di wilayah kabupaten/kota dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
