PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 32
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 28 ayat l2l Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20La Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
