PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 31
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) provrnsl, Forkopimda kabupaten/kota, dan
yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (21 Keanggotaan Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan For sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
