PP
FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar
SK No 105985 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan nistrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No l16786A
FRESIDEN
